DPRD Bengkalis Bahas RPJMD Bersama Kemendagri

25 Juli 2025
DPRD Bengkalis Bahas RPJMD Bersama Kemendagri

DPRD Bengkalis Bahas RPJMD Bersama Kemendagri

RIAU1.COM -Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 24 Juli 2025.

Pertemuan Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Efin Mei Aniffiyan, ST Subdit Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, bertujuan membahas finalisasi RPJMD Bengkalis.

Diskusi meliputi penyelarasan RPJMD dengan kebijakan pusat serta masukan terkait substansi dan tantangan implementasi.

Ketua Pansus M Isa mempertanyakan kemungkinan memasukkan program strategis kepala daerah, seperti pengembangan pendidikan tinggi dan dukungan pesantren, ke dalam RPJMD meskipun bukan kewenangan langsung pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung rencana perampingan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) demi efisiensi, apakah perubahan SOTK harus melalui revisi Perda RPJMD atau bisa diakomodasi tanpa menunda penetapan RPJMD. 

Selain itu, Pansus menyoroti potensi besar sektor maritim, seperti laut dan tambak udang, yang belum optimal berkontribusi terhadap PAD akibat regulasi kewenangan yang ditarik ke provinsi.

Anggota Pansus, Rahmad, menanyakan dampak apabila Kabupaten Bengkalis menetapkan Perda RPJMD lebih dulu dibanding provinsi, serta konsekuensinya terhadap kondisi fiskal dan target program yang berpotensi tidak tercapai.

Menanggapi hal tersebut, Efin Mei Affriani menyarankan agar program strategis daerah tetap disesuaikan dengan kewenangan yang ada. Untuk pendidikan yang bukan kewenangan daerah, disarankan fokus pada bantuan beasiswa atau hibah, bukan pembangunan infrastruktur. 

Terkait SOTK, Efin menegaskan bahwa penetapan RPJMD sebaiknya tidak ditunda, karena perubahan struktur dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa merevisi Perda RPJMD.

Efin juga menambahkan bahwa keterlambatan penetapan RPJMD tidak langsung berujung pada sanksi, melainkan diawali dengan proses teguran. RPJMD adalah dokumen dinamis yang dapat disesuaikan jika terjadi perubahan kondisi fiskal, kebijakan nasional, atau bencana yang memengaruhi target. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Kabupaten didorong untuk berkoordinasi intensif dengan provinsi, khususnya terkait kewenangan dan alokasi sumber daya pada sektor prioritas seperti kelautan, agar mendapat dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Pertemuan ditutup dengan harapan bahwa masukan dari Kemendagri dapat memperkaya dan menyempurnakan penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkalis, serta menjaga konsistensi dan sinkronisasi antara perencanaan daerah dan nasional.