Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi Dua Pelaku dan Belasan Paket Sabu Diamankan

3 Mei 2026
Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi Dua Pelaku dan Belasan Paket Sabu Diamankan

Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi Dua Pelaku dan Belasan Paket Sabu Diamankan

RIAU1.COM -BENGKALIS - Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan polisi diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Talang Muandau, Sabtu 2 Mei 2026 malam.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan lidik, tim mencurigai disebuah rumah yang kerap didatangi orang. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang menggunakan sabu,” ujar Kapolsek AKP Agung Rama.

Dari tangan pelaku AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. 

Selain itu, turut diamankan satu plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, dan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sementara dari pelaku MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu.

"Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK (DPO) berada di Medan. Barang tersebut dikirim menggunakan bus dan dijemput seorang perantara berinisial G di loket, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Serai Wangi,"ujarnya.

Hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba.