Polsek Mandau Tangkap RN Atas Dugaan Narkotika Jenis Sabu

16 Agustus 2026
Polsek Mandau Tangkap RN Atas Dugaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Mandau Tangkap RN Atas Dugaan Narkotika Jenis Sabu

RIAU1.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap pelaku atae dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

Pengungkapan ini berlangsung Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Dari informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

"Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (51).Saat penggeledahan, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor, di dalam kotak rokok,"ungkap AKP I Made Pasek, Minggu 16 Agustus 2026.

Petugas turut mengamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp567.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim selanjutnya melakukan pengembangan agar mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, pengecekan urine, dokumentasi, serta langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Penindakan yang dilakukan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika dan memutus mata rantai peredarannya," pungkasnya