Kebun Terbakar, Mediasi Berakhir Kondusif Antara Warga dan PT PHR

23 April 2026
Kebun Terbakar, Mediasi Berakhir Kondusif Antara Warga dan PT PHR

Kebun Terbakar, Mediasi Berakhir Kondusif Antara Warga dan PT PHR

RIAU1.COM -BENGKALIS - Sengketa ganti rugi kebun milik warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, antara H Mardi dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), akhirnya menemui titik terang.

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Balai Pungut, kedua belah pihak tersebut sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri unsur Sat Intelkam Polres bengkalis >Bengkalis, Unit Intelkam Polsek Pinggir, Pemerintah Desa Balai Pungut, Bhabinkamtibmas, perwakilan PT PHR, tim teknis perusahaan, pihak mitra kerja perusahaan, serta H Mardi bersama pihak keluarga.

"Mediasi ini berlangsung dalam suasana terbuka, kondusif dan penuh semangat mencari solusi bersama terhadap persoalan ganti rugi tanaman yang terdampak kebakaran.

Dalam pembukaan mediasi, Sekretaris Desa Balai Pungut Surya AK, S.E menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan untuk mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah.

Ia berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan mengedepankan mufakat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sat Intelkam Polres bengkalis >Bengkalis dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa mediasi merupakan langkah penyelesaian yang ditempuh untuk mencegah berkembangnya konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak agar menjaga situasi kamtibmas dan mematuhi hasil kesepakatan yang nantinya dicapai bersama,"ujarnya, Kamis 23 April 2026.

H Mardi menyampaikan kronologis kebakaran yang menyebabkan kerusakan tanaman kelapa sawit, durian, matoa dan pisang miliknya, sekaligus mengungkapkan harapan agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami. 

Sementara itu, perwakilan PT PHR Yanuar M Simanjuntak menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pendataan dan penilaian sesuai prosedur, serta berkomitmen menyelesaikan persoalan secara baik, termasuk membuka peluang kerja bagi keluarga H Mardi.

Setelah melalui pembahasan dan dialog, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. H. Mardi menerima nilai ganti rugi sebesar Rp270 juta sesuai hasil perhitungan tim Land Meter PT PHR.

Selain itu, pihak perusahaan juga berkomitmen memberikan kesempatan kerja kepada keluarga H Mardi melalui PT PHR atau mitra kerjanya.

Dalam kesepakatan tersebut juga disepakati bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi akan direalisasikan secepatnya atau paling lambat dua minggu setelah mediasi.

Dengan adanya kesepakatan ini, sengketa dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

"Keberhasilan mediasi ini dinilai menjadi langkah positif dalam mencegah potensi konflik dan aksi unjuk rasa yang sebelumnya sempat direncanakan masyarakat," ujarnya. 

"Seluruh pihak berkomitmen menjaga situasi tetap aman, kondusif, serta menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama demi terciptanya stabilitas dan keharmonisan di wilayah Desa Balai Pungut," pungkasnya.