
Kedok Penipuan Jual Emas Palsu di Kab Bengkalis Ditangkap Polisi
RIAU1.COM -Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kedok tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Pria MI (48) itu merupakan pemilik toko tersebut, diamankan petugas Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, setelah tercium aksi menjual perhiasan palsu berbahan perak disepuh agar menyerupai emas murni.
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan keprihatinan atas modus penipuan yang menyasar masyarakat kecil.
Menurutnya, korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit.
"Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,”kata Kompol Anton Rama Putra, Jumat 1 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama AS (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta rupiah.
Hal itu setelah korban melihat di rumahnya bahwa gelang tersebut menunjukkan tanda tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak ada kode emas.
Kemudian, setelah mendapat laporan itu, tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku MI (48).
Dilokasi penggrebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebutkan, pelaku mengaku sendiri bahwa praktik penjualan emas palsu ini. Mabel menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat produksi dan dokumen pendukung,”beber Kasatreskrim.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, diperkirakan akan terus bertambah.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 263 atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,"ungkap Mabel.
Pihak polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.