Komisi II DPRD Bengkalis Bahas Ini ke Dishub Prov Riau

4 Agustus 2025
Komisi II DPRD Bengkalis Bahas Ini ke Dishub Prov Riau

Komisi II DPRD Bengkalis Bahas Ini ke Dishub Prov Riau

RIAU1.COM -Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jumat (01/08/2025) untuk membahas peluang penerimaan daerah dari retribusi jasa labuh kapal di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Riau memberikan penjelasan mengenai regulasi yang menjadi dasar pungutan jasa kepelabuhanan, termasuk jasa sandar dan jasa istirahat kapal di Pelabuhan Roro lintas Dumai–Rupat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 dan Nomor 36 Tahun 2024.

Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024 secara rinci mengatur perhitungan jasa kepelabuhanan, pengelolaan, dan koordinasi antar stakeholder. Dalam penjelasan Dishub Riau, ditegaskan bahwa penyelenggaraan jasa pelabuhan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan aspek pelayanan publik.

Provinsi Riau juga tengah merancang inovasi sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi pelabuhan. Rencana ini difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Riau dan didukung oleh Bank Riau Kepri, meski masih dalam tahap pembahasan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPRD Bengkalis, H Muhammad Rafee, mempertanyakan mekanisme pemungutan retribusi untuk kapal yang berlabuh di tengah perairan Bengkalis. Ia berharap potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Hardianto yang berasal dari Daerah Pemilihan Rupat - Rupat Utara, menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat. Ia meminta agar di pelabuhan Roro Dumai–Rupat dibangun kanopi di area antrean kendaraan roda dua guna melindungi penumpang dari panas dan hujan.

Dia juga mengusulkan keringanan biaya penyeberangan ambulans bagi warga Rupat yang kerap melakukan pengobatan ke Dumai, serta perbaikan sistem penyeberangan untuk mendukung pariwisata ke Pantai Rupat yang dikenal indah dan potensial menarik wisatawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub Provinsi Riau menjelaskan bahwa potensi retribusi jasa labuh dapat dikembangkan, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Siak. Salah satunya melalui kegiatan ship to ship (STS), di mana kapal bisa dilayani untuk kebutuhan seperti bahan bakar, air bersih, dan logistik lainnya. Kegiatan ini dapat menjadi sumber PAD jika dikelola daerah.

Terkait biaya ambulans, Dishub meminta adanya surat resmi dari Pemerintah Daerah melalui Ketua DPRD atau Dinas Perhubungan Bengkalis sebagai dasar untuk mengajukan kebijakan diskon tarif kepada operator kapal.

Wakil Ketua Komisi II, Tairan, menegaskan bahwa pihaknya menyarankan bukan hanya pemberian diskon, tetapi pembebasan biaya penyeberangan ambulans.

Namun, ia menyarankan kebijakan tersebut diberlakukan dengan syarat adanya surat rujukan dari fasilitas kesehatan setempat, dan KTP pasien, mengingat penggunaan ambulans tidak terjadi setiap hari.