Modus Menawarkan Pekerjaan, Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka AI Dugaan Penipuan
Modus Menawarkan Pekerjaan, Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka AI Dugaan Penipuan
RIAU1.COM -BENGKALIS - Unit I Pidana umum Satreskrim berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2025 menahan seorang perempuan berinisial AI (43) warga Mandau.
Tersangka juga disangkakan atas dasar melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 492 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Satreskrim Polres Bengkalis resmi melakukan penahanan terhadap seorang perempuan terkait dugaan tindak pidana penipuan inisial AI (43) warga Mandau," ungkap Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Selasa 24 Februari 2026.
Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.
Adapun modus tersangka adalah mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai Rp65 juta.
"Namun setelah dana cair, sebagian uang diambil tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Tetapi faktanya, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi,”terang Yohn Mabel.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.
Selain itu, AI (43) juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta sejumlah uang mencapai Rp 80 juta.
"Korban dijanjikan agar anaknya dapat bekerja, bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja dan SKEP gaji melalui pesan WhatsApp. Namun setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah ada," ungkapnya lagi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian polres Bengkalis.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di ruang unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,"ungkapnya.
Disamping itu, polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang.
Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, untuk dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.