Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

1 Maret 2026
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

RIAU1.COM -Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.

Peristiwa terjadi Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NPAH sedangkan pelaku berinisial SPS (24) seorang karyawan swasta, berdomisili di Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama pelaku adanya keterlambatan haid.

Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

"Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau,"ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Disamping itu, kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.