Peredaran Narkoba di Desa Bumbung Digagalkan Satnarkoba
RIAU1.COM -BENGKALIS - RS (30) seorang pengedar narkoba kembali diringkus satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres bengkalis >Bengkalis.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 20:25 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram," ujar AKP Tidar Laksono, Minggu 31 Mei 2026.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu alat isap sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan atau DPO.
"Untuk hasil tes urine terhadap tersangka RS menunjukkan positif mengandung narkoba,"ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan demi kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
"Mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"ujarnya.
"Mari bersama sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,"pungkasnya.