Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

15 Juli 2026
Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

RIAU1.COM -Seorang pegawai honorer di rumah sakit umum daerah (RSUD) bengkalis >Bengkalis berinisial S (40) dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis. Tersangka S (40) ditangkap polisi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB di area belakang RSUD bengkalis >Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, Kabupaten bengkalis >Bengkalis," ungkap AKP Tidar Laksono, Rabu 15 Juli 2026.

AKP Tidar Laksono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh tersangka.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak geriknya saat itu sangat mencurigakan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit handpone, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti sabu," ujar AKP Tidar.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik).

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.