Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025 di Bahas DPRD Bengkalis

3 September 2025
Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025 di Bahas DPRD Bengkalis

Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025 di Bahas DPRD Bengkalis

RIAU1.COM -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin 1 September 2025 kemarin di Ruang Banmus.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Erwan, dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bengkalis.

Erwan menegaskan pentingnya kesiapan dalam pembentukan Ranperda agar setelah disahkan dalam paripurna dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Selaku Ketua Bapemperda, kami mendukung pembentukan Ranperda ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan SOTK yang dipaparkan menjadi harapan bersama agar berjalan baik tanpa kendala di kemudian hari,” tegas Erwan.

Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohammad Fendro Arrasyid, menyampaikan bahwa pengajuan perubahan Propemperda dilakukan karena minimnya anggaran dan pelaksanaan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penggabungan (merger) beberapa dinas dan kantor ke dalam satu OPD.

“Perubahan SOTK akan berlaku sejak Perda dan Perbup disahkan, hingga pelantikan pejabat oleh Bupati Bengkalis. Untuk mengantisipasi pelaksanaan pada tahun 2026, Bagian Organisasi dan Hukum siap menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda,” jelasnya.

Pada hari yang sama, Bapemperda juga menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, dan Bagian Hukum terkait usulan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi perubahan pajak dan retribusi daerah yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat diterima oleh Pemerintah Daerah.

Anggota Bapemperda, Rahmad, menekankan bahwa usulan perubahan pada tujuh item Ranperda Pajak Daerah diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Perlu percepatan dalam penyelesaian perubahan Ranperda ini agar sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian,” ujarnya.

Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan, menambahkan bahwa Sekretariat DPRD akan menyesuaikan jadwal perubahan dan pengusulan Ranperda sesuai keputusan pimpinan dan hasil rapat bersama.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda, Erwan, menyatakan bahwa setiap usulan Propemperda harus melalui tahapan sebelum diparipurnakan.

“Kami akan menindaklanjuti usulan Ranperda ini ke pimpinan. Semoga rencana ini menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.