Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, jaringan narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Riau. Ironisnya, napi tersebut diduga memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir sabu.
Narapidana berinisial HW, yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Dumai, diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 14,7 kilogram dengan melibatkan anaknya berinisial GR sebagai penghubung di luar lapas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya sindikat narkoba asal Malaysia yang akan menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir (Rohil).
"Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan,” ujar Eko, seperti dimuat Okezone.com, Rabu (11/2/2026)
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka PR (30) yang kedapatan membawa satu jeriken biru. Saat digeledah, petugas menemukan 14 bungkus plastik hitam berisi sabu di dalam jeriken tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa PR merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku pernah dipidana sebagai kurir sabu pada 2018 dan divonis sembilan tahun penjara di Lapas Bengkalis.
PR mengaku diperintah oleh GR untuk menjemput paket sabu. Ia diminta menuju Masjid Nurul Hidayah, Simpang Bukit Timah, Dumai, guna memantau situasi. Selanjutnya, PR diarahkan mengambil kunci mobil pikap yang terparkir di depan masjid dan mengambil jeriken berisi sabu dari dalam kendaraan tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap GR di rumah ibu temannya di Desa Simpang Mutiara, Perumahan Mutiara Indah, Rokan Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan, GR mengaku menjalankan perintah ayahnya, HW, yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Dumai,” jelas Eko.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Dumai untuk menginterogasi HW terkait dugaan keterlibatannya dalam pengendalian penyelundupan sabu dengan total berat 14.731 gram brutto.
Eko mengungkapkan, HW diduga memperoleh akses telepon genggam secara ilegal di dalam rutan. Melalui perangkat tersebut, HW berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk seseorang berinisial A, yang menghubunginya pada Minggu (8/2/2026) malam.
“HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti sabu seberat 14.731 gram, dengan nilai estimasi mencapai Rp26,5 miliar. Polisi menaksir pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 73 ribu jiwa dari bahaya narkotika.