Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma
RIAU1.COM - Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yaqut mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
CNN Indonesia melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan Yaqut. Pun dengan hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.
"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026."
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk meminta tanggapan resmi lembaga, namun belum diperoleh jawaban.
KPK sudah menetapkan Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, KPK belum melakukan penahanan.
Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.*