Polisi Tetapkan Satu Tersangka Seorang Pensiunan PNS Kasus Kebakaran Lahan di Bengkalis
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Seorang Pensiunan PNS Kasus Kebakaran Lahan di Bengkalis
RIAU1.COM -Kasus kebakaran lahan yang terjadi di desa temeran kecamatan bengkalis >Bengkalis, kabupaten bengkalis >Bengkalis, riau tepatnya di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran.
Dalam hal ini, kepolisian Resor bengkalis >Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan tersebut dengan inisil IH (79).
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres bengkalis >Bengkalis AKP Yohn Mabel menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara Senin, 17 Agustus 2026.
"Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, yang diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran tersebut terjadi Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB mengakibatkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya,"ujar AKP Yohn Mabel Selasa 18 Agustus 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,"sambung AKP Yohn Mabel.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya. Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak akan dapat terkendali.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.
Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran bengkalis >Bengkalis.
"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IH dipersangkakan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) undang undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo pasal 311 undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres bengkalis >Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Polres bengkalis >Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum,"pungkasnya.