Polsek Mandau Bekuk WMN Pelaku Narkoba
RIAU1.COM -BENGKALIS - Mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui tindakan cepat jajaran Polsek Mandau, polres bengkalis >Bengkalis dalam menindak setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam B, menyampaikan bahwa personel Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial WMN (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis," ungkap Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, Rabu 15 Juli 2026.
AKP I Made Pasek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal WhatsApp Kapolres bengkalis >Bengkalis atas dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu
disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu," ujar AKP I Made Pasek lagi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian dan penyelidikan petugas.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.