Mentan Tegaskan Harga TBS Sawit di Riau Tak Boleh di Bawah Rp3.000 per Kilogram

17 September 2026
Mentan Andi Amran Sulaiman. Foto: Surya/Riau1.

Mentan Andi Amran Sulaiman. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementarian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani tidak boleh berada di bawah Rp3.000 per kilogram. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi kesejahteraan petani sawit.

Mentan Andi Amran Sulaiman usai penyerahan bantuan pangan bagi warga Pekanbaru di halamam Kantor Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (17/9/2026), mengatakan, harga TBS sawit di Provinsi Riau rata-rata berada di kisaran Rp3.200 per kilogram saat ini. Pemprov Riau dan aparat keamanan yang turut melakukan pengawasan terhadap harga komoditas tersebut patut diapresiasi.

"Harga sawit ini penting disampaikan. Tidak boleh di bawah Rp3.000. Di Riau, rata-rata Rp3.200," ungkapnya.

Amran menyampaikan apresiasi kepada Plt Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam atas upaya menjaga harga TBS sawit agar tetap memberikan keuntungan yang layak bagi petani. Kementab juga terus memantau harga sawit. 

"Tidak boleh menzalimi petani. Itu arahan Presiden," tegasnya.

Perlindungan terhadap petani merupakan bagian penting dalam menjaga perekonomian nasional. Petani merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia yang memiliki peran besar. Karena, Indonesia ini merupakan negara agraris.

"Petani adalah tulang punggung perekonomian negara. Kita negara agraris. Petani Indonesia ada seratus juta dan peternak seratus enam puluh juta. Ini harus kita jaga," ujar Amran.

Ia juga meminta aparat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pembelian TBS sawit di bawah harga yang telah ditetapkan. Pengawasan di lapangan harus dilakukan untuk mencegah petani dirugikan.

"Kalau ditemukan harga TBS sawit di bawah Rp3.000, Kapolda langsung periksa, turunkan Satgas. Satgas itu ada di bawah Kapolda. Saya tahu Kapolda pasti bertindak cepat," ucap Amran.