Polsek Mandau Tangkap MA Pelaku Sabu
RIAU1.COM -BENGKALIS - Kepolisian resor polres Bengkalis dan jajarannya tak henti hentinya mengungkap pelaku narkoba diwilayah hukumnya, Selasa 3 Maret 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, membenarkan penangkapan satu pelaku narkoba tersebut, Rabu 4 Maret 2026.
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas pelaku narkotika di wilayah Simpang Puncak, Jalan Lintas Duri - Dumai Km 18, Desa Sebangar, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya yang berinsial MA (51).
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 buah alat penghisap sabu (bong), 3 bungkus plastik pack diduga bekas pembungkus sabu dan satu unit Hp.
Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,"ungkapnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
"Kita selalu mengimbau agar masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,"pungkasnya.