Polsek Pinggir Meringkus Pelaku Peredaran Sabu, Barang Bukti 1,96 Gram
RIAU1.COM -Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika terus dibuktikan melalui pengungkapan oleh pihak Kepolisian Polres bengkalis >Bengkalis. Kali ini diduga seorang pengedar sabu sabu kembali diringkus.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa jajaran Polsek Pinggir berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RS, Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Lintas Pekanbaru - pinggir KM 104, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pungut.
"Berawal tim opsnal melakukan penyelidikan dan metode undercover buy setelah mendapat informasi. Saat pelaku datang untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RS,"ungkap Kapolsek Pinggir, Selasa 28 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 1,96 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MS yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung narkoba.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,"ujarnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,"ajak Kompol Agung Rama Setiawan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.