https://apkflyer.com/ https://nogi-office.com/ https://www.pelangi88ai.com/ https://fdp.nitttrchd.ac.in/backingup/pelangi88/ bagas88 https://bagas88ovo.com/ https://xtuning.bg/ https://piipalembang.or.id/
slot
PSU di Bengkalis, KPU Tunjuk KPPS Baru

PSU di Bengkalis, KPU Tunjuk KPPS Baru

16 Februari 2024
Ilustrasi/Kumparan

Ilustrasi/Kumparan

RIAU1.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Pencoblosan ulang ini akan dilaksanakan besok, Sabtu, 17 Februari 2024 di TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Dilansir dari media Duripos.com, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina  membenarkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS tersebut.

“Kita sudah menerima rekomendasi permintaan PSU, dan kita bergerak cepat rencana akan dilaksanakan besok,” kata Elmiawati Safarina, Jum'at 16 Februari 2024.

Lalu dia menyebutkan, untuk logistik PSU sudah tersedia dan di cap PSU pada surat suaranya, sementara itu untuk petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) telah ditunjuk yang baru, tidak menggunakan anggota KPPS sebelumnya.

“Kita sudah tunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut,” ungkapnya.

Sebelumya Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mendapatkan laporan bahwa ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mandau dan kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang melakukan kecurangan pada saat pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Usman menyebutkan di kabupaten Bengkalis ada dua TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 04 Kelurahan Babusalam Mandau dan TPS 011 desa tengganau kecamatan Pinggir.

Usman menyebutkan potensi PSU di TPS 011 Desa Tengganau disebabkan karena adanya satu orang yang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda.

Sedangkan di lokasi TPS 04 Babussalam adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu.

“Atas pencermatan kejadian khusus yang dilaksanakan PTPS Bawaslu di tempat TPS, maka kemudian PTPS, KPPS dan PPK akan membuat surat rekomendasi pada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Usman.*