Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus DPO Narkoba 15 KG Warga Sungai Alam

23 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus DPO Narkoba 15 KG Warga Sungai Alam

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus DPO Narkoba 15 KG Warga Sungai Alam

RIAU1.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku narkoba sebanyak 15 kilogram yang menjadi buronan polisi selama 3 tahun berinisial A (48) berhasil diringkus Satnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis.

Tersangka A (48) dibekuk, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

"Berhasil diamankannya seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, 23 Juni 2026.

AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa tersangka berinisial A (48) dilakukan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis untuk menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Vahwa tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023,"ujarnya.

Diutarakannya, jasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram.

Hasil penyidikan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap Kasat Resnarkoba lagi 

Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.

Setelah mendapat kabar, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga mengakui mengenal kedua pelaku yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.