Tak Bisa Kembalikan Uang Rp 900 Juta, Mantan Kasatpol PP Ditahan Polisi

16 September 2025
Tak Bisa Kembalikan Uang Rp 900 Juta, Mantan Kasatpol PP Ditahan Polisi

Tak Bisa Kembalikan Uang Rp 900 Juta, Mantan Kasatpol PP Ditahan Polisi

RIAU1.COM -Dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kasatpol PP kabupaten Bengkalis Hengki Irawan sebesar 4 miliar tahun 2021–2022 membuat dirinya harus mendekam di sel jeruji besi.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Yhon Mabel mengatakan bahwa, penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan Hengki Irawan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Hengki diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran rutin Satpol PP pada tahun 2021–2022 senilai Rp4 miliar," beber Kasatreskrim, Selasa 16 September 2025.

"Sudah kita tahan sejak kemarin,” ungkapnya lagi.

Diutarakannya, adapun kasus ini telah diselidiki lebih dari setahun. Pada September 2024, penyidik sempat memberikan kesempatan kepada Hengki dan pihak terkait mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkalis.

Kemudian, hingga batas waktu berakhir dan berjalannya waktu pengembalian tak kunjung dilaksanakan olehnya.

"investigasi Inspektorat Bengkalis yang diserahkan ke penyidik Tipikor pada April tahun 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp900 juta dari total anggaran rutin Rp4 miliar bersumber dari APBD Bengkalis," ujarnya.

Disamping itu, dalam kasus ini, sejumlah saksi diantaranya PNS, kepala bidang, mantan pejabat, hingga sekretaris Satpol-PP, telah diperiksa dalam perkara ini.

Sedangkan, saat itu Hengki sendiri menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP pada anggaran itu digunakan sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Satpol-PP definitif pada 17 Januari 2024.