Terkait Isu Klaim Proyek Perbaikan Jalan PUPR di Pulau Rupat, Begini Ketegasan HPMR

28 April 2026
Terkait Isu Klaim Proyek Perbaikan Jalan PUPR di Pulau Rupat, Begini Ketegasan HPMR

Terkait Isu Klaim Proyek Perbaikan Jalan PUPR di Pulau Rupat, Begini Ketegasan HPMR

RIAU1.COM -BENGKALIS - Himpunan pelajar mahasiswa rupat (HPMR) bengkalis >Bengkalis meminta Dinas pekerjaan umum, penataan ruang (PUPR) bengkalis >Bengkalis untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai klaim proyek perbaikan jalan.

Isu tersebut menyebutkan bahwa proyek perbaikan jalan yang dilaksanakan di salah satu wilayah kecamatan rupat adalah Desa Sri Tanjung diduga diklaim sebagai bagian dari program PUPR.

Sedangkan informasi di lapangan anggaran kegiatan tersebut berasal dari iuran masyarakat setempat dan pengusaha sawit yang ada di rupat, hal ini pun bermunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua umum HPMR bengkalis >Bengkalis Rahmat Syukri menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalah fahaman yang berkepanjangan di masyarakat.

"Kami meminta pihak dinas PUPR bengkalis >Bengkalis untuk menjelaskan secara terbuka apakah benar proyek tersebut merupakan bagian dari program resmi dinas atau bukan. Jika tidak, maka perlu diluruskan supaya tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan,”ujar Rahmat Syukri, Selasa 28 April 2026.

"Menurut kami selaku mahasiswa rupat, transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran,"tegasnya.

Menurutnya, apabila proyek itu murni berasal dari swadaya masyarakat, maka pengakuan dinas PUPR tersebut tidak sesuai fakta dinilai dapat merugikan kepercayaan banyak publik.

"Secara hukum, apabila tindakan mengklaim proyek yang bukan bersumber dari anggaran resmi pemerintah maka berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,"ujarnya. 

"Jika klaim tersebut hanya berupa pernyataan yang tidak akurat tanpa dampak administratif yang besar, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan," tegas Rahmat Syukur lagi.

Namun, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan tertentu, manipulasi laporan ataupun penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana. Hal ini diatur dalam UU Tindak pidana korupsi, yang memungkinkan pelaku dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, kata Rahmat Syukri Hidayat selaku ketua umum HPMR minta secara tegas dalam waktu sesingkat singkatnya kepada pihak dinas PUPR bengkalis >Bengkalis untuk membuat klarifikasi apa fakta sebenar nya?.

"Agar situasi tetap kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga,"pungkasnya.