Terkait Perizinan PT SIPP, Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA

Terkait Perizinan PT SIPP, Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA

5 Desember 2023
Konferensi Pers Pemkab Bengkalis terkait putusan kasasi MA

Konferensi Pers Pemkab Bengkalis terkait putusan kasasi MA

RIAU1.COM - Permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.

Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konfrensi persnya menyebutkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.

Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.

Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini," sebut Basuki.*