Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Rencana pengelolaan hasil sedimentasi laut di perairan Bintan, Lingga, dan Karimun memicu penolakan dari ribuan nelayan di Kepulauan Riau. Mereka menilai kegiatan yang disebut sebagai pengerukan sedimentasi itu berpotensi menjadi praktik penambangan pasir laut yang mengancam ekosistem pesisir dan mata pencaharian masyarakat.
Ketua Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga, Rudi Herdawan, mengatakan penolakan muncul karena lokasi yang akan dikerjakan bukan merupakan alur pelayaran yang mengalami pendangkalan, melainkan kawasan tangkap ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan.
“Kalau memang untuk membersihkan sedimentasi di alur pelayaran, kami tidak keberatan. Masalahnya, lokasi yang mereka kerjakan bukan alur pelayaran. Itu tempat nelayan mencari ikan,” kata Rudi kepada Batam Pos, Kamis (16/7).
Menurutnya, aktivitas perusahaan saat ini masih berada pada tahap pengambilan sampel. Namun, proses tersebut sudah menimbulkan keresahan karena kapal-kapal yang digunakan diduga mengambil material di kawasan pulau-pulau kecil yang memiliki terumbu karang dan menjadi lokasi penangkapan ikan.
“Kapal sampel mengambil di pulau-pulau kecil tempat nelayan memancing. Karang-karang di sana rusak. Kejadian itu terjadi sekitar sebulan lalu di wilayah Bintan,” ujarnya.
Rudi juga menyebut pengambilan sampel diduga dilakukan pada malam hari menggunakan kapal hisap berkapasitas besar. Menurutnya, volume material yang diambil jauh melebihi kebutuhan pengujian sehingga memunculkan dugaan aktivitas tersebut telah menyerupai penambangan pasir laut.
“Yang kami lihat bukan lagi sekadar mengambil sampel. Kapalnya besar dan material yang diambil sangat banyak,” katanya.
Sekitar 20 Ribu Nelayan Berpotensi Terdampak
Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga memperkirakan sekitar 20 ribu nelayan di Kabupaten Bintan akan terdampak apabila pengerukan benar-benar dilaksanakan. Sementara di Kabupaten Lingga, hampir seluruh masyarakat pesisir diperkirakan ikut merasakan dampaknya karena wilayah tangkap mereka berada di sekitar lokasi yang diusulkan sebagai area pengelolaan sedimentasi.
Menurut Rudi, ancaman terbesar adalah kerusakan terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut.
“Karang di sana masih alami. Kalau dikeruk, biota laut ikut hilang. Dampaknya bukan hanya sekarang, tetapi bertahun-tahun ke depan,” ujarnya.
Selain merusak habitat ikan, aktivitas pengerukan juga dikhawatirkan memicu abrasi pantai, sedimentasi baru, serta mempersempit wilayah tangkap nelayan tradisional.
Mengacu PP Nomor 26 Tahun 2023
Penolakan nelayan mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, perairan Karimun, Lingga, dan Bintan ditetapkan sebagai kawasan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Di Kepulauan Riau, luas kawasan yang masuk dalam penetapan tersebut mencapai sekitar 3,03 miliar meter persegi dengan potensi material sedimentasi sekitar 9,09 miliar meter kubik pada kedalaman maksimal tiga meter.
Rinciannya meliputi:
Karimun seluas 93,18 juta meter persegi dengan potensi 201,7 juta meter kubik.
Lingga seluas 2,02 miliar meter persegi dengan potensi 6,07 miliar meter kubik.
Bintan seluas 913,1 juta meter persegi dengan potensi 2,73 miliar meter kubik.
Berdasarkan penelusuran aliansi nelayan, sedikitnya 12 perusahaan disebut akan beroperasi di sekitar perairan Pulau Numbing. Empat perusahaan di antaranya telah menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), bahkan satu perusahaan telah mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
Aliansi memperkirakan volume pengerukan di kawasan Pulau Numbing saja dapat mencapai sekitar 751 juta meter kubik apabila seluruh perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Nelayan Khawatir Keselamatan Terancam
Selain dampak lingkungan, nelayan juga mengkhawatirkan meningkatnya aktivitas kapal tongkang yang akan mengangkut material hasil pengerukan.
Menurut Rudi, masuknya ratusan hingga ribuan kapal tongkang akan mempersempit ruang gerak nelayan tradisional yang menggunakan kapal berukuran kecil.
“Kalau nanti kapal tongkang memenuhi laut, bagaimana nelayan kecil bisa melaut dengan aman?” katanya.
Ancam Hentikan Aktivitas di Laut
Rudi mengatakan aliansi nelayan telah berulang kali menyampaikan penolakan melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD Kepulauan Riau, pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepri, hingga aksi demonstrasi yang diikuti ratusan hingga lebih dari seribu nelayan.
Namun, hingga kini belum ada keputusan yang menghentikan rencana tersebut.
“Pemerintah daerah selalu mengatakan ini kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Aliansi juga menilai proses sosialisasi tidak melibatkan nelayan yang benar-benar terdampak. Persetujuan masyarakat yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan, menurut mereka, justru berasal dari warga yang bukan menggantungkan hidup sebagai nelayan di kawasan tersebut.
Karena belum memperoleh kepastian, aliansi berencana kembali menggelar aksi setelah 20 Juli dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka bahkan mengancam menghentikan langsung aktivitas perusahaan di laut apabila tuntutan tetap diabaikan.
“Kami tidak ingin bentrok. Tapi kalau ruang hidup kami dirampas, masyarakat pasti mempertahankan lautnya. Kami minta pemerintah hadir sebelum terjadi konflik di lapangan,” kata Rudi.
Ia meminta pemerintah meninjau kembali penetapan lokasi pengelolaan sedimentasi agar tidak bergeser menjadi aktivitas yang dinilai menyerupai penambangan pasir laut.
“Kalau memang untuk membersihkan pendangkalan alur pelayaran silakan. Tapi jangan memakai aturan sedimentasi sebagai pintu masuk untuk menambang pasir laut,” tegasnya.*