
Tim Satpos Patnal Lapas IIA Temukan Barang Terlarang di Kamar Hunian
RIAU1.COM -Tim satuan operasional kepatuhan internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Bengkalis bersama Tim dari kantor wilayah Ditjenpas Riau gelar razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kamis 12 Juni 2025 kemarin.
Kegiatan ini dimulai pukul 16.15 WIB berlangsung hingga selesai di Blok wanita lapas kelas IIA Bengkalis.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Ka. KPLP didampingi oleh Kasubsi Keamanan, staf keamanan, staf portatib, staf KPLP, serta perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Riau.
"Razia ini dilakukan dalam rangka mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan barang barang terlarang di lingkungan lapas,"ujarnya.
Hasil penggeledahan di beberapa kamar hunian, tim menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya diantaranya, Blok B, Kamar 07: 2 pisau rakitan, 1 gelas kaca, 3 mancis, 1 handsfree, 2 colokan sambung, dan 1 hekter.
Blok B, Kamar 11: 3 sendok stainless, 1 pisau cutter, 1 palu rakitan, 1 kaca cermin, 6 botol kaca, 1 colokan, dan 2 tongkat aluminium.
Blok Wanita, Kamar 2 : 5 botol kaca, 3 gunting, 4 gunting kuku, 1 charger HP, 2 pinset stainless, 1 mancis, dan 1 kotak benang jahit.
"Meskipun ditemukan berbagai barang yang tergolong berbahaya dan tidak sesuai ketentuan, tim tidak menemukan adanya indikasi atau barang bukti terkait narkoba,"bebernya.
Seluruh barang terlarang hasil penggeledahan langsung dimusnahkan petugas. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis telah melaporkan pelaksanaan penggeledahan ini kepada kepala kantor wilayah Ditjenpas Riau.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Kanwil Ditjenpas Riau dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,"pungkasnya.