Unit Reskrim Polsek Mandau Ringkus MH Bersama 1,9 Kg Ganja Kering

4 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Mandau Ringkus MH Bersama 1,9 Kg Ganja Kering

Unit Reskrim Polsek Mandau Ringkus MH Bersama 1,9 Kg Ganja Kering

RIAU1.COM -Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram. Pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MH (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ppengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika) sebagaimana diamanatkan pada undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah jalan Mushola, Kel Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, hal itu tindak lanjut dari informasi yang diterima tim opsnal unit reskrim polsek Mandau dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka MH (32).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Hasil dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya.

Pelaku tindak pidana narkotika ini akan menjalani pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana narkotika.

Dan apabila hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja,"bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.