Warga Bengkalis Keluhkan Aroma Busuk Menyengat Dari Dapur MBG Bengkalis Kota 3

15 April 2026
Warga Bengkalis Keluhkan Aroma Busuk Menyengat Dari Dapur MBG Bengkalis Kota 3

Warga Bengkalis Keluhkan Aroma Busuk Menyengat Dari Dapur MBG Bengkalis Kota 3

RIAU1.COM -BENGKALIS - Aroma busuk yang diduga berasal dari limbah dapur program MBG di lingkungan SPPG bengkalis >Bengkalis Kota 3 Yayasan Cita Nusantara Indonesia jalan Hang Tuah, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, mulai dikeluhkan warga sekitaran lokasi.

Bau menyengat tersebut disebut sudah tercium sejak beberapa hari terakhir dan dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Salah seorang narasumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aroma bau busuk limbah tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari hari mereka.

“Sudah dari kemarin bau limbah ini menyengat, baunya busuk sekali. Kalau angin kencang, makin terasa sampai kekedai kami,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dengan kondisi ini, ungkapnya terkait aroma bau menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dampak kesehatan dan kebersihan lingkungan apabila tidak segera ditangani dengan serius.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak SPPG melalui SPPI, Taufik Fikri saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan perawatan instalasi pengolahan limbah secara rutin.

“Maaf, sebelumnya kita sudah melakukan pemeliharaan IPAL setiap 3 hari sekali, dan dari masyarakat sekitar belum ada komplain terkait limbah, apalagi dari RT dan RW. Abang dapat keluhan dari mana ya?," kata singkat Taufik.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya keluhan yang tidak disampaikan melalui jalur resmi lingkungan.

“Oh gitu ya bang, keluhan masyarakat bukan melalui RT/RW ya bg,”sambung Taufik.

Taufik juga menyuruh agar pihak media untuk menghubungi pemilik dapur bernama Nurul. Dan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Nurul enggan menjawabnya.

Pun demikian, soal polemik ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keberadaan dan kelengkapan sistem pengolahan limbah di dapur MBG tersebut.

Diketahui, secara regulasi, setiap kegiatan usaha atau operasional yang menghasilkan limbah cair, termasuk dapur skala besar seperti SPPG, wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau bahkan AMDAL, tergantung skala kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah dapur MBG SPPG bengkalis >Bengkalis Kota 3 telah memiliki IPAL yang berfungsi optimal, serta dokumen perizinan lingkungan yang lengkap dari instansi terkait.