Presiden RI Prabowo Subianto
RIAU1.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Informasi yang didapatkan Republika pada Rabu (29/7/2027), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi payung hukumnya.
Sumber Republika menyampaikan, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 berisi Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Republika sempat melihat lembaran kedua Perpres tersebut, yang baru dikeluarkan dalam hitungan hari ini. Sehingga, Perpres 42 dan 43 masih belum ada di JDIH Setneg.
Dalam Perpres Kenaikan Tukin TNI, Republika melihat, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Pada Perpres lama, tukin yang didapatkan Kepala Staf Angkatan di kisaran Rp 37,81 juta per bulan. Sedangkan pos Kasum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan di angka Rp 34,9 juta.
Sementara tukin bagi kelas jabatan 1 atau prajurit dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan dan kelas 2 di angka Rp 2,9 juta. Tukin tersebut naik dibandingkan dengan yang diatur pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018, yang diterima prajurit dengan pangkat terendah Rp 1,9 juta per bulan dan Rp 2 juta.
Informasi yang didapatkan Republika, baik di Kemenhan dan TNI, kini sedang disukan aturan teknisnya. Dengan begitu, ketika nanti Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang), seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI, bisa menikmati kenaikan tukin tersebut.