Ini Daftar Tarif Tol Terbanggi Besar- Kayu Agung Awal Tahun 2020

26 Desember 2019
Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.

Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.

RIAU1.COM - Tarif Tol Terbanggi Besar ke Kayu Agung, Sumatera Selatan, sudah ditetapkan secara resmi. 

BUMN PT Hutama Karya  (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif di ruas Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang -Kayu Agung pada awal 2020 mendatang.

 

Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mengatakan saat ini surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang -Kayu Agung sudah keluar.

Dalam surat tersebut, kendaraan golongan I yang melintas dari Pintu Tol terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya akan dikenakan tarif Rp170.500, termasuk mobil pribadi. 

Untuk golongan II jenis truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp255.500. Tarif sama juga dikenakan untuk kendaraan golongan III.


Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341 ribu.

 "Tapi masih dalam tahap sosialiasi kepada pengembara," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/12).

Bintang berharap  masyarakat bisa mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan tarif tersebut.

 

"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap pengguna jalan juga memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," katanya, seperti dilansir CNN Indonesia. 

R1 Hee.