Ternyata RI Punya Potensi Rp350 Triliun dari Obat Herbal

30 Agustus 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar mengatakan  nilai impor produk obat dan farmasi Indonesia bahkan mencapai Rp176 triliun. 

"Jumlah ekspor untuk obat saja Rp6,7 triliun, sementara yang kita impor Rp176 triliun. Jadi, berkali lipat dan ini perlu kita ubah," ujar Taruna Ikrar dalam pernyataannya baru-baru ini di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Rmol.id, Sabtu 30 Agustus 2025. 

Ia menegaskan, perlunya perubahan sistem untuk memperkuat industri farmasi dalam negeri, salah satunya dengan merealisasikan industri farmasi yang lebih sehat. BPOM pun, sambung Taruna, terus melakukan peninjauan untuk memberikan sertifikasi terkait cara pembuatan obat yang baik.

Peningkatan kualitas produk harus terus dilakukan agar sektor ini mampu mendominasi pasar domestik sekaligus bersaing di kancah internasional.

Menurut Taruna, agar ekspor produk kefarmasian terus meningkat, BPOM mendorong hadirnya kebijakan yang bisa mendukung iklim pengembangan teknologi kefarmasian dan obat-obatan. Teknologi dari Indonesia juga harus maju. Alhasil, menurut Taruna, perlu transfer teknologi yang melibatkan kerja sama dengan berbagai negara maju.

Saat ini, jumlah industri obat Indonesia mencapai 272 yang memiliki pabrik. Sedangkan perusahaan besar farmasi jumlahnya 3.009. Apotek, toko obat, dan instalasi kefarmasian menembus angka 60 ribuan lebih se Indonesia.

Taruna juga menyoroti besarnya potensi industri farmasi Indonesia yang memiliki peluang besar dari pengembangan obat herbal berbasis kekayaan sumber daya alam.

Kekayaan ini menjadi dasar pengembangan obat tradisional dan fitofarmaka yang bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.

Fitofarmaka adalah obat tradisional berbasis bahan alam yang telah terbukti aman dan berkhasiat secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah terstandarisasi. 

Obat ini merupakan pengembangan dari obat herbal terstandar dan telah melalui proses ilmiah yang ketat sebelum dipasarkan, sehingga memiliki dasar ilmiah (evidence-based) untuk penggunaannya. 

Dari sekitar 30.000 jenis tumbuhan berpotensi obat, 17.200 di antaranya telah diakui sebagai obat asli Indonesia. Dari jumlah tersebut, 78 sudah terstandar sebagai obat herbal, sementara 21 berhasil dikembangkan menjadi fitofarmaka dengan kualitas yang memenuhi standar farmasi.

"Sangat besar dengan dia punya revenue-nya. Kita pikirkan dari obat herbal terstandar ini saja. Itu ada Rp350 triliun. Besar sekali potensi pasar ini. Tapi ini belum digarap," kata Taruna.*