Berikut Cara Buat QRIS untuk Pedagang

19 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - QRIS jadi salah satu cara pembayaran yang telah digunakan di banyak tempat. Caranya cukup mudah dan praktis membuatnya jadi pilihan masyarakat saat membayar sesuatu.

Bagi merchant, pembuatan QRIS juga sangat mudah. Tak ada biaya apapun yang diminta saat membuatnya.

Namun perlu diingat setiap transaksinya akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang beragam. Sebagai contoh untuk pembayaran reguler dikenakan 0,7% dari tiap transaksi.

Sementara transaksi di bidang pendidikan sebesar 0,6% dan SPBU 0,4%, sedangkan untuk bantuan sosial 0%.

Untuk membuat QRIS merchant diperlukan beberapa dokumen persyaratan. Ini berbeda bergantung jenis penjualnya, berikut rinciannya yang dimuat CNBC Indonesia:

Syarat QRIS untuk Perorangan (UMKM)
- KTP Pemilik
- Foto selfie dengan KTP
- Foto tempat usaha atau produk
- Nomor ponsel yang aktif
- Rekening bank dengan atas nama pemilik
- Syarat QRIS untuk Badan Usaha

NPWP Perusahaan
- SIUP/NIB/TDP
- Akta Pendirian dan SK dari Kemenkumham
- Rekening bank atas nama perusahaan
- KTP milik pemilik perusahaan

Langkah berikutnya merchant harus memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk membuat QRIS. Berikut tahapan pembuatannya:
- Pilih dan datangi kantor PJP, daftarnya bisa dilihat melalui laman resmi Bank Indonesia
- Bawa dokumen yang dibutuhkan
- PJP akan memproses data pembuatan QRIS
- Selesai, merchant akan mendapatkan QRIS
- Merchant akan mendapatkan dua jenis yakni kode QR statis atau dinamis dan poster siap cetak