Imigrasi Dumai Amankan Warga Negara Malaysia karena Overstay 221 Hari

Imigrasi Dumai Amankan Warga Negara Malaysia karena Overstay 221 Hari

2 Maret 2023
Kantor Imigrasi Dumai

Kantor Imigrasi Dumai

RIAU1.COM - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rabu (1/3) mengamankan satu orang Warga Negara (WN) Malaysia asal Selangor. 

Perempuan berinisial ZSS (15) ditahan karena melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia selama 221 hari. 

Hal itu terungkap saat yang bersangkutan mengurus izin kepulangan ke negaranya. Namun setelah dicek petugas, ternyata izin status tinggal di Indonesia sudah kadaluarsa.

Awalnya yang bersangkutan datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia. Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan. 

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari,” kata Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting, Kamis (2/3/23). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dimana warga negara asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp.1000.000/hari.

Kemudian jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu menyatakan, meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, aturan tetap berjalan sesuai aturan berlaku. 

"Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” ujar Jahari.  

Lalu Jahari juga menyatakan telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham," tukasnya*