
Rambut rontok
RIAU1.COM - Dr. Ahmad aI-Hajji menjelaskan, rambut rontok wanita termasuk aurat baginya. Dijelaskan pula bahwa, Bagian dari sunah, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut, atau kulit. Sebagai bentuk memuliakan manusia, kecuali kotoran.
Kemudian perlu diketahui bahwa anggota badan yang wajib ditutupi ketika belum Iepas, dia wajib ditutupi setelah Iepas.
"Sebagai contoh, rambut wanita. Sebelum Iepas dari kepala pemiliknya. termasuk aurat. Demikian pula setelah Iepas dari pemiliknya. Karena itu, ketika rontok atau dipotong, harus dijauhkan dari pandangan lelaki yang bukan mahram. Sebagaimana ketika belum dipotong. Harus diperhatikan hal ini."
Hadits riwayat Abu Daud 3207, Ibn Majah 1617 dan dishahihkan an-Nawawi menerangkan, anggota badan yang wajib ditutupi sebelum lepas dari badan, dia wajib ditutupi setelah lepas dari badan.
"Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahan tulangnya ketika masih hidup." Demikian seperti dilansir Instagram @fikihmuslimah_, 29 Maret 2019.
AIIahu a’lam.