Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalanan. Padahal, kebiasaan ini berbahaya karena mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana yang dimuat Kumparan menegaskan bahwa merokok saat mengemudi membuat pengendara tidak bisa sepenuhnya fokus.
“Kalau nyetirnya tangan satu, jelas kemampuan mengantisipasi bahaya berkurang. Kalau pun dua tangan, tangan kanan sambil pegang rokok tetap mengurangi kontrol kemudi,” jelas Sony kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Bahaya semakin besar ketika abu rokok jatuh ke pangkuan. Menurut Sony, reaksi pertama pengemudi biasanya langsung mengibas abu, yang otomatis mengalihkan pandangan dari jalan.
“Dalam hitungan detik saja, refleks membersihkan bara yang jatuh bisa membuat fokus hilang dan itu bisa memicu kecelakaan,” tambahnya.
Bahkan, risiko merokok sambil berkendara juga dirasakan pengguna motor di jalan. Abu rokok yang beterbangan bisa mengenai pengendara lain di belakangnya.
“Teman saya pernah kena abu rokok pengendara motor, sampai sekarang matanya buta sebelah,” ungkap Sony.
Sayangnya, tak jarang pengendara yang mencoba menegur justru mendapat respons negatif. Kebanyakan pengendara di jalan tidak terima saat ditegur karena merokok.
“Ada yang menerima, tapi ada juga yang ngotot sampai ribut. Akhirnya kalau saya lebih memilih menyalip daripada harus berada di belakangnya,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, merokok sambil mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas karena dianggap mengurangi konsentrasi dan membahayakan.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Makin spesifik lagi dalam Pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Aturan ini menegaskan bahwa segala aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok sambil berkendara, bisa ditindak. Tujuannya jelas, membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
“Jangan sampai karena satu batang rokok, membahayakan nyawa orang lain. Lebih baik berhenti sejenak kalau memang ingin merokok, daripada membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.*