Ahmad Dhani (Foto Detik.com)
RIAU1.COM -Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Musisi kenamaan Indonesia tersebut dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ratmoho dalam amar putusan di PN Jaksel pada Senin (28/1/2019), seperti dikutip dari Detik.com.
Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," ujar hakim.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).