Pendampingan pada santri yang diduga korban intimidasi
RIAU1.COM - Pengurus Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PD PERTI) Sumatera Barat memberikan pendampingan hukum kepada seorang santri berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban intimidasi di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasus itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Lima Puluh Kota dan kini dalam proses penyelidikan.
Ketua PD PERTI Sumbar, Drs. Afrizal Moetwa, M.A., Rabu (5/8) menjelaskan, korban adalah santri kelas III Pondok Pesantren Berbasis Surau Ibnu Haramain, Kabupaten Lima Puluh Kota. Peristiwa bermula ketika anak itu dipercaya menjadi imam salat di kampungnya. Usai salat, ia memimpin doa dan wirid sebagaimana yang dipelajarinya di pesantren. Saat itulah ia diduga diintimidasi seorang ustaz berinisial R dan dilarang membaca doa serta wirid setelah salat.
Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lima Puluh Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi PD PERTI Sumbar di Tanjung Pati, Minggu (2/8) malam, ibu korban menyampaikan kronologi kejadian dan kondisi anaknya. Hingga kini sang anak masih mengalami trauma berat, tidak mau keluar rumah dan tidak mau kembali belajar di pondok.
Rapat itu dihadiri Pengurus Cabang PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota, Pimpinan Pondok Pesantren Berbasis Surau Ibnu Haramain Dr. Harmain, serta pengurus Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) dari Payakumbuh, Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Afrizal menegaskan, PERTI berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada peserta didik yang diduga menjadi korban tindakan yang mengganggu keamanan serta kenyamanan mereka dalam menuntut ilmu.
"Dugaan intimidasi terhadap seorang anak yang sedang menjalankan ibadah adalah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara objektif, profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga memberi kepastian hukum serta efek pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," katanya yang dimuat Hariansinggalang.
Sebagai tindak lanjut, PD PERTI Sumbar membentuk tim pendamping hukum yang dipimpin Muhammad Arif, S.H.I., bersama unsur Pemuda PERTI. Pada Senin (3/8), PD PERTI Sumbar, PC PERTI Lima Puluh Kota dan tim penasihat hukum berkoordinasi dengan Kapolres Lima Puluh Kota.
Menurut Afrizal, Kapolres bersikap akomodatif, menyambut baik pendampingan hukum yang diberikan PERTI dan memastikan kasus ini ditangani secara baik demi kepastian hukum serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Muhammad Arif yang juga Ketua PW Pemuda PERTI Sumatera Barat menjelaskan, pada Senin (3/8) itu korban, ibu kandung korban serta dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lima Puluh Kota. Pemeriksaan tersebut bagian dari penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti secara profesional, objektif dan sesuai hukum.
Selain mendampingi korban dalam pemeriksaan, tim juga membawa korban ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memperoleh asesmen, perlindungan dan pendampingan psikologis.
PD PERTI Sumbar menegaskan, segala bentuk dugaan intimidasi, kekerasan maupun tekanan psikologis terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan. Organisasi itu mengajak semua pihak menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengedepankan perlindungan hak-hak anak, agar tercipta lingkungan pesantren yang aman, nyaman serta kondusif bagi pendidikan generasi muda Islam.*