BC Pekanbaru Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Ekspedisi

30 April 2019
Barang bukti rokok yang dilakukan penegahan oleh BC Pekanbaru, dengan taksiran jumlahnya 1 juta batang. (Foto: Bea Cukai Pekanbaru)

Barang bukti rokok yang dilakukan penegahan oleh BC Pekanbaru, dengan taksiran jumlahnya 1 juta batang. (Foto: Bea Cukai Pekanbaru)

RIAU1.COM -Petugas dari KPPBC tipe Madya Pabeanan B Kota Pekanbaru, Riau berhasil menggagalkan peredaran sekitar satu juta batang rokok ilegal. Barang itu disita dari dua lokasi secara terpisah pada 28 dan 29 April 2019 kemarin.

Informasi yang dirangkum riau1.com dari Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, rokok ilegal tersebut ditemukan setelah petugas menggeledah truk ekspedisi, di daerah Pelalawan dan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Selain barang bukti rokok yang diduga ilegal, BC Kota Pekanbaru juga turut memeriksa beberapa orang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya kini sudah ditangani dan barang bukti rokok juga telah diamankan.

Ditaksir, ada 1.100.000 batang rokok ilegal yang disita BC Pekanbaru dalam penegahannya, di mana saat itu ditemukan dalam truk ekspedisi.

Pihak Bea Cukai menyebutkan, modus operandi dalam perkara ini, di mana rokok-rokok tersebut dititipkan ke truk ekspedisi rute Jakarta tujuan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat truk ini melintas di Kabupaten Inhil, Riau.

Pihak Bea Cukai Pekanbaru, melalui Humasnya A.G Aryani tak menampik terkait penegahan tersebut. Kata dia, pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan atas kasus itu.

"Betul kami ada penindakan rokok ilegal, namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bea Cukai Pekanbaru," singkatnya menjawab Riau1.com.

Sementara, belum diketahui berapa orang yang diamankan dan diperiksa oleh Bea Cukai Pekanbaru atas kasus tersebut. Begitu pula dengan kronologi terkait penegahannya.