MK Terima 339 Permohonan Sengketa Hasil Pileg 2019, Sidang Perdana Digelar Awal Bulan Depan

MK Terima 339 Permohonan Sengketa Hasil Pileg 2019, Sidang Perdana Digelar Awal Bulan Depan

29 Juni 2019
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Foto: Antara.

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menangani sengketa hasil pemilihan legislatif 2019. MK telah menerima 339 berkas permohonan sengketa hasil pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah.

Permohonan yang telah diajukan itu akan mulai diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin (1/6/2019).

"Jadi ditelaah dulu nanti berapa yang kemudian jadi perkara, baru setelah itu sudah diregistrasi kami sampaikan akta registrasinya kepada para pemohon," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono dikutip dari Tempo.co, Sabtu (29/6/2019).

Mahkamah akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9 Juli mendatang. Untuk pemeriksaan perkara, majelis hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.

Tiga panel itu masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan juru bicara MK I Dewa Gede Palguna.

"Diperiksa secara panel, tapi memutusnya tetap bersama-sama," kata Fajar.

Dari 339 permohonan, Fajar memperkirakan akan ada 260-263 perkara yang nantinya diregistrasi di BRPK. Dia menjelaskan, pengklasifikasian perkara itu dibuat per provinsi. Dari setiap provinsi akan dilihat kembali partai mana saja yang mengajukan sengketa.

"Nanti di Aceh akan ada berapa perkara di situ. Misal diajukan oleh Golkar, oleh Gerindra. Golkar itu satu perkara, Gerindra satu perkara, terus seperti itu," ujarnya.

Fajar menjelaskan, sengketa hasil pileg pada dasarnya tak berbeda dengan sengketa hasil pemilihan presiden. Objek sengketanya sama-sama Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum di suatu tingkatan terkait hasil perhitungan suara. Hanya saja, lingkup sengketa jelas jauh lebih sempit ketimbang pilpres.

Persidangan pendahuluan akan berlangsung pada 9-12 Juli. Selanjutnya ialah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan tanggal 11-26 Juli, pemeriksaan persidangan 15-30 Juli.

"Kalau untuk sidang kami menyediakan waktu sampai jam sebelas malam," kata Fajar.

Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan berlangsung 31 Juli-5 Agustus. Hakim MK akan membacakan putusan pada 6-9 Agustus 2019, disusul penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman pada 6-14 Agustus.