Pasukan Antiteror Densus 88 Menangkap Anak Berusia 16 Tahun di Batam

Pasukan Antiteror Densus 88 Menangkap Anak Berusia 16 Tahun di Batam

23 Mei 2020
Pasukan Antiteror Densus 88 Menangkap Anak Berusia 16 Tahun di Batam

Pasukan Antiteror Densus 88 Menangkap Anak Berusia 16 Tahun di Batam

RIAU1.COM - Pasukan antiteroris Densus 88 Polisi Nasional menangkap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun di rumahnya di kompleks perumahan Merapi Subur di Batam, Kepulauan Riau pada Rabu malam. Penangkapan terbaru juga terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kendal di Jawa Tengah.

Kepala unit lingkungan (RT) kompleks perumahan, Adip Kurniawan, mengatakan bahwa personel pasukan dan dari Kepolisian Kepulauan Riau menangkap bocah itu dan dia dibawa ke markas Kepolisian Kepulauan Riau.

Adip mengatakan, tersangka terorisme itu adalah anak tertua dari dua bersaudara dan keluarganya baru saja menyewa rumah itu pada bulan Maret.

"Mereka baru di sini dan ramah, tetapi yang ditangkap adalah anak-anak," kata Adip.

Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Insp. Jenderal Aris Budiman membenarkan penangkapan tersebut selama pemeriksaan keamanan liburan Idul Fitri. "Sejauh ini, keamanan di Kepulauan Riau dan Batam terkendali," katanya.

Loading...

Namun Aris, tidak membocorkan lebih banyak informasi tentang penangkapan remaja itu.

Pada 2016, Densus 88 membongkar jaringan teroris yang menamakan dirinya Katibah Gonggong Rebus (KGR), yang dipimpin oleh Gigih Rahmat Dewa yang berusia 31 tahun di Batam. Polisi mengatakan bahwa mereka pernah merencanakan untuk menembakkan roket ke Marina Bay di Singapura dari Batam.

"Gonggong rebus" sebenarnya adalah nama hidangan siput rebus Batam.