Syarat Calon Presiden Digugat ke MK

27 Februari 2026
Kantor Mahkamah Konstitusi

Kantor Mahkamah Konstitusi

RIAU1.COM - Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan tersebut lahir dari kekhawatiran adanya celah nepotisme dalam aturan yang berlaku saat ini.

“Kalau mau jujur, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 sebenarnya begitu banyak syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh capres ataupun cawapres, misalnya warga negara Indonesia, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, sehat jasmani dan rohani," ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026 yang dimuat Rmol.id.

"Tapi di situ memang ada satu poin yang disebutkan bahwa suami atau istri calon presiden dan atau suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, poin itulah yang oleh para penggugat dinilai berpotensi membuka celah praktik nepotisme dalam proses pencalonan.

“Sepertinya inilah yang kemudian menurut penggugat berpotensi akan membuka celah praktik nepotisme dalam proses pencalonan,” lanjutnya.

Adi menjelaskan, kedua pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan tersebut sepenuhnya dan melarang keluarga presiden maupun wakil presiden mencalonkan diri selama masih dalam satu periode kekuasaan. Ia menilai langkah hukum ke MK merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. 

“Mahkamah Konstitusi adalah tempat untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan keinginan yang dimiliki warga negara,” katanya.

Adi mencontohkan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelumnya juga telah digugat ke MK dan pada akhirnya dihapus. Karena itu, menurutnya, jalur konstitusional menjadi instrumen yang sah untuk mengoreksi undang-undang.

“Bagi saya, Raden Nuh dan Dian Amalia sepertinya tidak mau terulang peristiwa yang terjadi di 2024, di mana ada keluarga presiden yang kemudian mencalonkan diri dan terbukti hingga saat ini menimbulkan satu kontroversi yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Putusan yang dimaksud adalah keputusan MK 90/PUU/XXI/2023 yang disebut banyak pihak memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menegaskan, MK kerap menjadi jalan bagi aktivis dan kelompok pejuang demokrasi untuk memperjuangkan sistem politik yang sehat, berkomitmen pada kebangsaan, dan jauh dari praktik nepotisme.

“Oleh karena itu MK selalu menjadi jalan dan instrumen bagi aktivis dan kelompok demokrasi untuk memperjuangkan nasib demokrasi yang sehat, komitmen kebangsaan yang jauh dari unsur-unsur nepotisme, yang jauh dari praktik-praktik yang bisa melahirkan kompetisi yang tidak seimbang,” pungkasnya.*