Terdakwa Kasus Politik Uang Jalani Sidang Perdana di PN Rengat

Terdakwa Kasus Politik Uang Jalani Sidang Perdana di PN Rengat

12 Januari 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Hari ini, Selasa 12 Januari 2021 Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai menggelar persidangan atas perkara politik uang di Pilkada Inhu 2020 kemarin.

Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media, Senin 11 Januari 2021 mengatakqn, dengan di mulainya proses persidangan di PN Rengat merupakan tindaklanjut atas pelimpahan berkas dan tersangka, berikut barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu ke PN Rengat, Senin 11 Januari 2021. "Iya benar hari ini jadwal sidang perdana perkara politik uang," kata dia.

Pelimpahan berkas tersangka politik uang sudah di teliti ulang, setelah.menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Yulianto menmbahkan, mengingat waktu sudah sesuai yang di atur dalam penanganan tindak pidana Pilkada. Untuk itu, saat berkas dan tersangka berikut barang bukti di limpahkan maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat. Untuk penetapan jadwal sidang merupakan kewenangan PN Rengat.

Lain pihak, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka berikut barang bukti dari JPU Kejari Inhu. "Ya kemarin JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas dan juga teraangkanya," sebutnya.

Jika sudah pelimpahan maka PN Rengat dapat langsung menjadwakkan pelaksanaan sidang. Sebagaimana yang telah terencana, jadwal sidang perdama akan di mulai pada hari ini, Selasa 12 Januari 2021. "Sidang akan berjalan setiap hari hari kerja. Atau.selama 7 hari kedepan terhitung hari ini," ujar Adityas.

Untuk di ketahui bersama, tersangka politik uang, Supriyanto (43) warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riaun tertangkap tangan oleh Panwascam Rengat Barat bersama tim terpadu, membagiikan amplop berisi uang pecahan senilai Rp50ribu di masing-masing amplop, pada masa tenang atau sehari sebelum hari H (pencoblosan-red). Setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu Inhu.

Akibatnya, tersangka Supriyanto di proses sesuai hukum yang berlaku. Dari tangan tersangka Supriyanto, tim terpadu Sentra Gakkumdu Inhu mengamankan barang bukti berupa amplop warna putih sebanyak 146 lembar, yang masing-masing amplop berisi uang senilai Rp50 ribu.