Residivis Pengedar Sabu Kembali Dicokol Polres Rohil

Residivis Pengedar Sabu Kembali Dicokol Polres Rohil

29 Agustus 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Diduga kembali menjalani aksinya jual beli narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria, resedivis kembali diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).

Dari tangan tersangka, AG (33) warga Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Narkotika sabu dengan berat kotor 1,02 Ons (102,76 Gram).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (28/08/2021) membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba AKP Eru Alsepa Sik MH bersama tim, segera melakukan penyelidikan.

Loading...

Sehingga pada Rabu (25/8) sekira pukul 16.30 wib, berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP, dan BB 4 bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,  4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 buah tabung gelas besi warna abu – abu, dan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- diduga hasil penjualan narkotika.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual," ungkap Juliandi.

Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 ( enam ) tahun penjara. ***