Anggota Samapta Polda Kepri Tewas, Diduga Dianiaya Senior

15 April 2026
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin memberikan keterangan pers

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin memberikan keterangan pers

RIAU1.COM - Kabar duka kembali menyelimuti institusi Polri. Anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Susun (Rusun) Asrama Polda Kepri pada Senin malam, 13 April 2026.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda Kepri dalam keterangan resmi pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam penanganan kasus ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan karena berada di lokasi kejadian.

Polda Kepri memastikan bahwa penanganan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme kode etik oleh Bidang Propam, tetapi juga telah ditingkatkan ke proses pidana yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum.

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

“Benar telah terjadi peristiwa meninggalnya salah satu anggota kami. Saat ini kami terus mendalami untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak. Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Polda Kepri juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang pengawasan publik serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan.*