Bayi Ditemukan dalam Bus Padang-Pariaman, Ternyata Buah Hati Sang Sopir

Bayi Ditemukan dalam Bus Padang-Pariaman, Ternyata Buah Hati Sang Sopir

1 November 2022
Sopir dan istri saat dimintai keterangan pihak Kepolisian

Sopir dan istri saat dimintai keterangan pihak Kepolisian

RIAU1.COM - Kasus penelantaran bayi yang ditemukan oleh sopir bus angkutan antar kota dalam provinsi, J (49) di bus yang biasa dikendarainya diungkap Polres Pariaman.

“Ternyata aksi penelantaran bayi itu dilakukan oleh J sendiri karena bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan istri mantan rekan kerja,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis di Pariaman, Senin (31/10) seperti dimuat Hariansianggalang.

Ia mengatakan kasus ini bermula saat J mendatangi Polsek Pariaman pada Rabu (26/10) yang melaporkan terkait dengan penemuan seorang bayi di bus yang biasa dikemudikannya.

Setelah itu Kapolsek Kota Pariaman membuat sejumlah video dan menyebarkannya di sejumlah media sosial yang ternyata ditanggapi oleh banyak warganet dan beberapa diantaranya menyampaikan informasi terkait dengan bayi tersebut.

“Dari sini lah kami menelusuri kasus ini dan melakukan pendalaman,” katanya.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman tersebut diketahui bayi itu merupakan hasil perselingkuhan J dengan RD (35). Awalnya RD merawat bayi itu sehingga sang suami menanyakan orang tuanya namun RD menjawab bayi itu merupakan anak dari J. Pada saat itu suami RD memintanya mengembalikan bayi itu kepada J.

Ketika J sampai di rumah ia menyampaikan kepada istrinya bahwa ia menemukan bayi namun sang istri memintanya melaporkan penemuan itu kepada polisi agar nantinya tidak dianggap menculik anak orang.

“Hingga akhirnya J ini datang ke Polsek Pariaman untuk melapor, mungkin dengan harapan bayi ini nantinya dapat dirawat oleh orang,” ujarnya.

Pasal yang diterapkan pada kedua tersangka yaitu 76b Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo 5556 KUHP tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan ancaman hukuman bagi keduanya yaitu hukuman penjara 5 tahun dan denda uang Rp100 juta.

“Saat ini kondisi bayi sehat dan untuk sementara bayi itu saya yang rawat," sebut dia.*