BBKSDA Riau Ungkap Fakta Mencengangkan Terkait Penyebab Kematian 23 Gajah di TNTN

BBKSDA Riau Ungkap Fakta Mencengangkan Terkait Penyebab Kematian 23 Gajah di TNTN
RIAU1.COM - Penyebab kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau diungkap oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Dikatakan Kepala BBKSDA Riau, Supartono sebanyak 23 ekor gajah mati sejak tahun 2015 hingga Juni 2025, dimana di tahun 2015 sebanyak 8 ekor gajah mati.
“Kasus kematian gajah yang tertinggi yaitu tahun 2015, sebanyak 8 ekor. Dan kematian terus berlanjut meski fluktuatif mulai dari 2016 tercatat 2 kasus,” kata Supartono Jumat (27/06/2025).
Sedangkan di tahun 2017 nihil kasus, di tahun 2018 ada 2 kasus kematian, tahun 2019 sebanyak 1 kasus dan di tahun 2020, kematian gajah meningkat, yakni 3 kasus.
Pada tahun 2022 nihil kasus kematian gajah, pada tahun 2023 tercatat 3 kasus kematian, tahun 2024 ada 2 kasus dan tahun 2025 sebanyak 1 kasus.
Banyak penyebab menjadi pemicu kematian, mulai dari keracunan, jerat pemburu, hingga penyakit.
"Namun salah satu kasus mencolok terjadi pada Januari 2024, ketika seekor gajah jinak bernama Rahman ditemukan mati akibat diduga diracun. Tragisnya, satu gading gajah itu hilang diduga diburu untuk diambil gadingnya," kata Supartono.
Supartono menyebut penyebab utama dari krisis ini adalah rusaknya habitat gajah. Lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN telah berubah menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman liar.
“Hilangnya habitat alami menyebabkan gajah makin sering berkonflik dengan manusia. Mereka kehilangan ruang hidup dan sumber pakan,” jelasnya.
Menurut Supartono, BBKSDA Riau telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelamatkan populasi gajah di TNTN. Tim melakukan pemantauan populasi dan pergerakan gajah melalui GPS collar, pelestarian dan pengayaan habitat alami yang tersisa serta sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak memasang jerat atau meracuni satwa.
Selain itu, pemerintah juga menggencarkan penertiban terhadap perambah. Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan yang digarap warga secara ilegal.***