BNNP Sukses Gagalkan Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi di Bandara SSK II

22 Mei 2025
BNNP Sukses Gagalkan Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi di Bandara SSK II

BNNP Sukses Gagalkan Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi di Bandara SSK II

RIAU1.COMDua pengedar narkotika yang dikendalikan oleh narapidana berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Dari tangan tersangka, BNNP berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi petugas cargo Avsec di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Setelah diperiksa melalui mesin X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu dengan merek kemasan 'Nadhira Napoleon' yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express," ujar Robinson, Kamis (22/5/2025).

Informasi tersebut kemudian disampaikan ke aparat di BNNP Riau dan petugas kemudian melakukan penyitaan dan melakukan pelacakan terhadap pemilik barang haram tersebut. 

Pada 14 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap terhadap pengirim barang berinisial RF di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. 

Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik teh Cina berisi sabu dan delapan bungkus besar berisi ribuan pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, RF mengaku bahwa barang haram tersebut milik kekasihnya, FD. Di hari yang sama, petugas menangkap FD di Jalan Cimpedak, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya.

"Dari tangan FD ditemukan sabu serta ekstasi tambahan di dalam kos miliknya di Jalan Ikhlas 3, Kelurahan Tangkerang Labuai," ungkap Robinson.

Kepada petugas, FD mengungkapkan dirinya hanya menjalankan perintah dari CP, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. 

Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Riau melakukan penjemputan terhadap CP pada 17 Maret 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

"Total barang bukti yang diamankan dari tangan RF dan FD disita barang bukti sabu sebanyak 3.730,51 gram dan ekstasi 28.121 butir ekstasi," jelas Robinson.

Barang bukti itu dilakukan pemusnahan di kantor BNNP Riau. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Lanud Roesmin Nurjadin, BPOM, termasuk tersanfka RF dan FD.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***