Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Menindak 108 Pelanggaran Dalam Razia ODOL

22 Mei 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Menindak 108 Pelanggaran Dalam Razia ODOL

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Menindak 108 Pelanggaran Dalam Razia ODOL

RIAU1.COM Sebanyak 108 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dalam operasi yang digelar di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis (22/05/2025) pagi.

Operasi tersebut menyasar pelanggaran kasat mata dan prioritas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

AKBP La Gomo selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau menjelaskan jika penindakan dilakukan bersama instansi terkait yakni termasuk Jasa Raharja dan Dispenda.

“Ada 108 pelanggaran yang ditindak hari ini. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan ODOL, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” ujar AKBP La Gomo.

AKBP La Gomo menjelaskan dari total pelanggaran, sebanyak 25 pelanggaran berkaitan dengan kelebihan muatan (overload) dan dimensi kendaraan (over dimension), 22 pelanggaran lainnya terkait administrasi, seperti surat kendaraan yang tidak berlaku atau uji kir mati.

"Pelanggaran rambu lalu lintas juga menjadi perhatian, terutama truk yang melintas di luar jam operasional di kawasan Jalan Soebrantas," tambah AKBP La Gomo.

Pelanggaran oleh pengendara sepeda motor juga cukup tinggi. 

"Banyak pengendara ditemukan tidak menggunakan helm, bahkan sebagian tidak memiliki SIM. Penindakan dilakukan di tempat dengan sanksi tilang dan imbauan edukatif," tambah AKBP La Gomo.

Ditlantas Polda Riau juga mengedukasi para operator dan perusahaan angkutan terkait aturan ODOL.

"Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi operasional armada mereka. Kami ingatkan bahwa pemerintah sedang mencanangkan program penertiban ODOL. Riau menjadi salah satu daerah percontohan bersama Jawa Barat,” tegasnya.

Situasi selama operasi berlangsung terpantau aman dan tertib. ***