
Dua Penipu dengan Modus SIM Murah di Medsos Ditangkap Polresta Pekanbaru
RIAU1.COM - Dua orang sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berbagai jenis kategori berhasil diringkus oleh Polresta Pekanbaru di Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi, Rabu, 30 Mei 2025.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa praktik pemalsuan yang dilakukan kedua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ini terbongkar ketika ada korban yang melapor.
Mulanya korban melihat ada jasa pembuatan SIM murah di akun media sosial facebook pada Jumat (28/02/2025). Merasa tertarik, korban pun menghubungi pemilik akun tersebut lewat aplikasi perpesanan.
“Korban sepakat akan membuat SIM C dengan harga Rp550 ribu setelah menghubungi admin akun tersebut,” kata Kompol Bery, Minggu, 15 Juni 2025.
Berselang sehari, pesanan SIM C pun telah selesai dan diterima oleh korban.
Korban pun berinisiatif untuk mengecek keasliannya lewat barcode yang tertera karena merasa curiga akan SIM tersebut. Ternyata SIM yang dimilikinya ternyata tidak terdaftar secara sah di kepolisian.
“Setelah diterima, saat dicek barcode di kartu ternyata SIM tidak terdaftar di aplikasi Korlantas,” paparnya.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Penyelidikan hampir dua bulan itu pun berhasil dan para pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Mereka diperiksa dan mengakui perbuatannya, kini masih didalami,” kata Kompol Bery. ***