Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya membuat pekerja kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menimbulkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait hak kompensasi yang wajib dipenuhi perusahaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, seperti dimuat Beritasatu.com, ketentuan mengenai kompensasi PHK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pekerja yang terkena PHK berhak memeriksa sejumlah komponen kompensasi, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Besarannya bergantung pada ketentuan yang berlaku.
Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang memenuhi persyaratan juga berpeluang memperoleh manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menghadapi masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
Lantas, apa saja hak yang bisa diperoleh pekerja setelah terkena PHK? Bagaimana ketentuan perhitungan kompensasi dan persyaratan untuk mendapatkan manfaat JKP?
Tiga Komponen Kompensasi bagi Pekerja yang Terkena PHK
Ketentuan ketenagakerjaan mengatur beberapa komponen kompensasi bagi pekerja yang mengalami PHK. Setiap komponen memiliki dasar perhitungan dan persyaratan tersendiri sehingga perlu diperiksa secara terpisah.
1. Uang pesangon berdasarkan masa kerja
Uang pesangon merupakan pembayaran dari perusahaan kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu faktor yang menentukan besarnya pesangon adalah lama masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan mengenai besaran dasar pesangon, jumlah yang dihitung menurut masa kerja adalah sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.
Besaran tersebut merupakan dasar perhitungan uang pesangon berdasarkan kelompok masa kerja. Jumlah akhir yang diterima pekerja tetap bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku terhadap kasus tersebut.
Pekerja perlu memastikan dasar perhitungan yang digunakan perusahaan. Pemeriksaan ini penting agar jumlah kompensasi yang dibayarkan sesuai dengan hak yang berlaku, bukan hanya berdasarkan perkiraan masa kerja.
2. Uang penghargaan atas masa kerja
Selain pesangon, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Komponen ini memperhitungkan masa pengabdian pekerja di perusahaan sebelum hubungan kerja berakhir.
Besaran uang penghargaan masa kerja berdasarkan kelompok masa kerja adalah sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
Masa kerja 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja berbeda dari uang pesangon. Karena itu, kedua komponen tersebut perlu diperiksa secara terpisah dalam rincian pembayaran hak PHK.
Pekerja juga perlu memperhatikan alasan pemutusan hubungan kerja karena ketentuan yang berlaku dapat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima.
3. Uang penggantian hak yang belum terpenuhi
Komponen berikutnya adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini berkaitan dengan hak tertentu yang masih dimiliki pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, uang penggantian hak dapat mencakup beberapa hal berikut:
Cuti tahunan yang belum digunakan dan belum gugur sesuai ketentuan.
Biaya atau ongkos perjalanan pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, apabila memenuhi persyaratan.
Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen penggantian hak tersebut tidak sama dengan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pekerja perlu memeriksa rincian pembayaran untuk mengetahui apakah masih terdapat hak yang belum diperhitungkan.
Besarnya kompensasi yang diterima pekerja tidak hanya ditentukan oleh masa kerja. Alasan perusahaan mengakhiri hubungan kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan hak yang harus dibayarkan.
PHK dapat terjadi karena berbagai kondisi, seperti efisiensi perusahaan, penutupan usaha, kepailitan, pelanggaran terhadap ketentuan kerja, maupun pekerja memasuki usia pensiun. Ketentuan kompensasi untuk setiap kondisi tersebut dapat berbeda.
Dengan demikian, pekerja perlu mengetahui alasan resmi yang tercantum dalam pemberitahuan PHK. Informasi ini menjadi salah satu dasar untuk memeriksa apakah perusahaan telah menggunakan ketentuan perhitungan yang sesuai.
Pekerja juga sebaiknya meminta rincian perhitungan kompensasi apabila penjelasan perusahaan belum memadai. Langkah tersebut membantu memperjelas komponen pembayaran dan dasar hukum yang digunakan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja yang Memenuhi Syarat
Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memeriksa kelayakannya untuk memperoleh manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan kepesertaan serta ketentuan program. Manfaatnya mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat uang tunai dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi setelah kehilangan pekerjaan. Sementara itu, akses informasi pasar kerja dan pelatihan ditujukan untuk mendukung proses pencarian pekerjaan serta peningkatan keterampilan.
JKP tidak sama dengan uang pesangon. Pesangon merupakan salah satu komponen hak yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja dan dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan, sedangkan manfaat JKP mengikuti persyaratan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja yang terkena PHK sebaiknya memeriksa status kepesertaan dan persyaratan pengajuan manfaat melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui hak yang dapat diakses.
Dokumen yang Perlu Diperiksa setelah PHK
Setelah menerima pemberitahuan PHK, pekerja sebaiknya mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja. Dokumen tersebut membantu memastikan masa kerja, dasar pengupahan, serta komponen kompensasi yang perlu dihitung. Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan meliputi:
Perjanjian kerja.
Slip gaji atau dokumen yang menunjukkan besaran upah.
Surat pemberitahuan atau dokumen PHK.
Catatan cuti tahunan.
Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, apabila ada.
Perincian perhitungan kompensasi yang diberikan perusahaan.
Dokumen tersebut dapat menjadi bahan pembanding untuk memeriksa kesesuaian pembayaran dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat komponen yang belum jelas, pekerja dapat meminta penjelasan kepada perusahaan.
Apabila perselisihan mengenai hak PHK tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan perusahaan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.*