Korpus BEM Se-Riau Soroti Keadilan Proses Hukum, Minta Stop Kriminalisasi Abdul Wahid
Korpus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau Ahmad Deni
RIAU1.COM - Korpus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau Ahmad Deni, menyampaikan pandangan terkait perkembangan proses hukum yang menimpa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam keterangannya, Ahmad Deni menegaskan bahwa pihaknya mengikuti secara cermat jalannya proses hukum tersebut melalui pemberitaan media massa dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami melihat bahwa terdapat dinamika yang berkembang dalam perkara ini. Jika merujuk pada pemberitaan dan fakta persidangan, muncul perbedaan antara narasi awal yang beredar di ruang publik dengan materi yang disampaikan dalam dakwaan. Hal ini menjadi perhatian serius,” ujar Ahmad Deni.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.
“Ketika informasi yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai kejelasan dan konsistensi proses hukum yang berjalan,” katanya.
Menurut Ahmad Deni, Abdul Wahid sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, objektif, dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar persidangan.
“Prinsip praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama. Setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan proporsional tanpa adanya tekanan atau pembentukan opini yang berlebihan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya proses hukum.
“Kehadiran masyarakat dalam persidangan menunjukkan bahwa publik ikut mengawal proses ini. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam pandangannya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat bergantung pada bagaimana proses tersebut dijalankan secara transparan dan konsisten.
“Proses hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan berbasis pada fakta persidangan akan memberikan kepastian, tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga bagi masyarakat luas,” tutup Ahmad Deni.*